. STRUKTUR
PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah
merupakan usaha membantu peserta didik
dalam pengembangan kehidupan
pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan
karir. Pelayanan konseling memfasilitasi
pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan
ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi
peserta didik.
- Pengertian Konseling
Konseling adalah
pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang
pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan
perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Paradigma, Visi,
dan Misi
a. Paradigma
Paradigma
konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan
dalam bingkai budaya. Artinya,
pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta
psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai
oleh budaya lingkungan peserta didik.
b.
Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang
membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan
perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara
optimal, mandiri dan bahagia.
c. Misi
1) Misi
pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan
perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2) Misi
pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta
didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan
masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada
kehidupan efektif sehari-hari.
3. Bidang
Pelayanan Konseling
a. Pengembangan kehidupan pribadi,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat
dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu
bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan
kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga,
dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
c. Pengembangan kegiatan belajar, yaitu
bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam
rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta
memilih dan mengambil keputusan karir.
4. Fungsi
Konseling
a.
Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta
didik memahami diri dan lingkungannya.
b.
Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau
menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan
dirinya.
c.
Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta
didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d.
Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai
potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e.
Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan
atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.
5. Prinsip dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip
konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta
didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas
konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan,
kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri
handayani.
6. Jenis Layanan Konseling
a. Orientasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan
sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta
mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Informasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri,
sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Penempatan
dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Penguasaan
Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten
tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah,
keluarga, dan masyarakat.
e. Konseling
Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya.
f. Bimbingan
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan
pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan
keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Konseling
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan
dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak
lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan
dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
i. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.
7. Kegiatan Pendukung
a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan
Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang
relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi
Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan
peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta
didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan
Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan
dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan
Kepustakaan,
yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta
didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karir/jabatan.
f. Alih
Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangannya.
8. Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format
kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui
suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu
kelas.
d. Lapangan,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di
luar kelas atau kegiatan lapangan.
e. Pendekatan
Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta
didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan
untuk peserta didik.
9. Program Pelayanan
a.
Jenis
Program
1) Program Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas
di sekolah/madrasah.
2) Program Semesteran, yaitu program kegiatan
pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang
merupakan jabaran program tahunan.
3) Program Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran
program semesteran.
4) Program
Mingguan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program kegiatan
pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari
program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.
b.
Penyusunan
Program
1) Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan
peserta didik (need assessment) yang
diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang,
jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan
volume/beban tugas konselor.
(Lampiran
1)
B. PERENCANAAN
KEGIATAN
1. Perencanaan
kegiatan pelayanan konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan
ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
2.
Perencanaan kegiatan pelayanan konseling harian yang
merupakan jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG
yang masing-masing memuat :
a.
Sasaran layanan/kegiatan pendukung
b.
Substansi layanan/kegiatan pendukung
c.
Jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang
digunakan
d.
Pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang
terlibat
e.
Waktu dan tempat
(Lampiran 2)
3.
Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi
kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta
didik yang menjadi tanggung jawab konselor.
4.
Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung
konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
5.
Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam
satu minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah
madrasah.
C. PELAKSANAAN KEGIATAN
1.
Konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan
pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan.
2. Program pelayanan konseling yang direncanakan
dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis
kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
3. Kegiatan pelayanan konseling dapat dilaksanakan
di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan
konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50 %.
4. Kegiatan pelayanan konseling dicatat dalam
laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). (Lampiran
3).
5. Alokasi waktu kegiatan pelayanan konseling
dan kegiatan ekstra kurikuler yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan
diri ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran untuk setiap kelas.
6. Waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan
konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor
dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah. (Lampiran 4).
D. PENILAIAN KEGIATAN
1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling
dilakukan melalui:
a. Penilaian
segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan
kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang
dilayani.
b. Penilaian
jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu
sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling
diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan terhadap peserta didik.
c. Penilaian
jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu
bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan
kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak
layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling
dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana
tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan
efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling
dicantumkan dalam LAPELPROG. (Lampiran 5).
4. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara
keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik yang merupakan
komponen pengembangan diri dilaporkan secara kualitatif. (Lampiran 6)